You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Munggu
Logo Desa Munggu
Desa Munggu

Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali

TP PKK Desa Munggu

Administrator 09 Desember 2025 Dibaca 175 Kali
TP PKK Desa Munggu

A. Pengertian

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 5/2007 adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh, dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim Penggerak PKK adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

 

B. Tugas dan Fungsi

Di tingkat Pemerintah Desa dibentuklah Tim Penggerak PKK Desa sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Pokok Tim Penggerak PKK Desa yaitu:

1. menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten;

2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;

3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;

4. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;

5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa;

8. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;

9. melaksanakan tertib administrasi; dan

10. mengadakan konsultasi degnan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

Fungsi Tim Penggerak PKK Desa

Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi sebagai:

a) penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK; dan

b) fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembombing Gerakan PKK.

 

C. Sasaran PKK

Sasaran gerakan PKK adalah keluarga, baik di perdesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya, dalam bidang:

  • Mental spiritual meliputi sikap dan perilaku sebagai Insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  •  
  • Fisik material meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.

 

D. Program PKK

Program PKK adalah 10 Program Pokok PKK yaitu:

1. Penghayatan dan pengalaman Pancasila,

2. Gotong royong,

3. Pangan,

4. Sandang,

5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga,

6. Pendidikan dan keterampilan,

7. Kesehatan,

8. Pengembangan kehidupan berkoperasi,

9. Kelestarian lingkungan hidup,

10. Perencanaan sehat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 22.018.502.613,73 Rp 27.539.486.213,38
79.95%
Belanja
Rp 26.269.331.400,01 Rp 36.922.383.564,94
71.15%
Pembiayaan
Rp 9.381.234.275,43 Rp 9.382.897.351,56
99.98%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 18.692.250,00 Rp 18.692.250,00
100%
Dana Desa
Rp 1.042.306.000,00 Rp 1.042.306.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 18.571.935.860,00 Rp 24.252.333.065,38
76.58%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.260.734.089,00 Rp 1.324.654.898,00
95.17%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 122.400.000,00 Rp 122.400.000,00
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 18.500.000,00 Rp 10.000.000,00
185%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 158.459.841,00 Rp 100.000,00
158459.84%
Bunga Bank
Rp 150.987.859,73 Rp 95.000.000,00
158.93%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 674.486.714,00 Rp 674.000.000,00
100.07%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 8.660.023.937,01 Rp 12.219.789.215,00
70.87%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 7.048.525.636,00 Rp 9.459.434.222,57
74.51%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 9.584.223.412,00 Rp 13.644.483.864,00
70.24%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 640.535.930,00 Rp 1.099.522.500,00
58.26%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 336.022.485,00 Rp 499.153.763,37
67.32%