Musdes Desa Munggu Sepakati Prioritas Pembangunan untuk Tahun 2027
Pemerintah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas Rencana Program Kegiatan Desa Tahun 2027. Musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Munggu pada Selasa, 23 Juni 2026 itu menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang akan menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun depan.
Musdes yang diselenggarakan oleh BPD Desa Munggu tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Pendamping Desa, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Desa Adat, Kelian Banjar Dinas, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, institusi pendidikan dan kesehatan, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah agenda dibahas secara berurutan, mulai dari penyampaian tujuan dan pembukaan resmi Musdes, pemaparan hasil pencermatan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tahun kedelapan, pembacaan dan penyepakatan tata tertib, hingga penyampaian pokok-pokok pikiran BPD terkait rencana pembangunan tahun 2027. Masyarakat turut diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan prakarsa sebelum akhirnya forum membahas dan menyepakati prioritas pembangunan desa.
Ketua BPD Desa Munggu, I Made Rai Sidaparna, S.Sos., mengungkapkan bahwa musyawarah ini menyepakati enam poin penting. Pertama, forum menerima dan menyetujui hasil pencermatan ulang RPJM Desa sebagai dasar penyusunan RKP Desa Munggu Tahun 2027.
“Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 harus mengacu pada RPJM Desa Munggu, aspirasi dan kebutuhan masyarakat, prioritas penggunaan Dana Desa, kemampuan keuangan desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara bernomor 24./BA-MUSDES/BPD-MUNGGU/MUNGGU tersebut.
Musyawarah juga menyepakati lima bidang prioritas pembangunan Desa Munggu untuk tahun 2027, yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Selain itu, forum menyepakati agar seluruh usulan dan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dan terlampir dalam berita acara dicatat serta diverifikasi oleh Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027, untuk kemudian ditetapkan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa. Adapun usulan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat akan diusulkan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan forum perencanaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbekel Desa Munggu, I Ketut Darta, ditugaskan untuk menindaklanjuti hasil Musdes ini dalam proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027.
Berita acara hasil Musdes ini ditandatangani oleh Perbekel Desa Munggu I Ketut Darta, Ketua BPD Desa Munggu I Made Rai Sidaparna, S.Sos., serta perwakilan masyarakat Dewa Gede Rudia Mahardika, sebagai bukti sahnya pelaksanaan musyawarah tersebut.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin