Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Munggu

09 Desember 2025
Administrator
Dibaca 15 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Munggu

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Munggu  adalah lembaga mitra Pemerintah Desa Munggu yang berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Tugas dan fungsi utama LPM desa meliputi:

  • Perencanaan Pembangunan: Mengusulkan rencana kegiatan pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.
  • Membangun Kemitraan: Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk swasta dan lembaga lainnya, untuk mendukung pembangunan desa.
  • Fasilitasi: Memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi dan kebutuhan.

Lembaga ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan peraturan pelaksananya.