Desa Munggu Data 182 KK dalam Pendataan Sampah Berbasis Sumber, 22 KK Belum Pilah Sampah

10 April 2026
Administrator
Dibaca 18 Kali
Desa Munggu Data 182 KK dalam Pendataan Sampah Berbasis Sumber, 22 KK Belum Pilah Sampah

MUNGGU, Pemerintah Desa Munggu melaksanakan kegiatan pendataan pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat rumah tangga dan lokasi usaha pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Aksi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Kabupaten Badung, sekaligus upaya edukasi langsung kepada warga dan pelaku usaha terkait kewajiban pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya.

Dari total 182 kepala keluarga (KK) yang didatangi, sebanyak 160 KK telah melakukan pemilahan sampah dengan baik, sementara 22 KK lainnya tercatat belum menerapkan pemilahan. Pemerintah Desa Munggu menegaskan, warga yang masih mengabaikan kewajiban tersebut akan segera dikenakan sanksi tegas.

Perbekel Minta Warga Segera Berubah

Perbekel Desa Munggu, I Ketut Darta, menyampaikan bahwa kegiatan pendataan ini bukan sekadar pendataan administratif, melainkan cerminan nyata dari komitmen desa dalam mempercepat perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

"Kita tidak bisa lagi menunggu. TPA Suwung sudah resmi ditutup untuk sampah organik. Kalau tidak mulai memilah dari sekarang, desa kita sendiri yang akan menanggung akibatnya," tegas I Ketut Darta.

Ia juga mengapresiasi warga di lima banjar yang telah menunjukkan kesadaran dan kepatuhan dalam memilah sampah, sekaligus mengingatkan bahwa pihak yang belum melaksanakan kewajiban tersebut tidak akan lagi ditoleransi.

"Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan. Ke depan, sanksi akan benar-benar diberlakukan, bukan sekadar ancaman. Ini demi kebaikan kita bersama dan demi menjaga nama baik Desa Munggu sebagai desa wisata," tambahnya.

Sasar Lima Banjar

Pendataan dilakukan secara langsung dengan mendatangi rumah-rumah warga dan tempat usaha di lima wilayah banjar, yakni Banjar Pemaron, Banjar Pemaron Delodan, Banjar Pengayehan, Banjar Badung, dan Banjar Gambang.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan sampah berbasis sumber telah diterapkan, sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai tata cara pemilahan yang benar.

Melibatkan Berbagai Unsur

Percepatan program PSBS ini melibatkan berbagai elemen, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendamping dari Kecamatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Desa (Forkompimdes) Desa Munggu, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat Desa Munggu, Kelian Banjar Adat se-Desa Munggu, Pengelola Desa Wisata Desa Munggu, serta BUMDes Triguna Sejahtera.

Keterlibatan lintas unsur ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Desa Munggu dalam mengakselerasi perubahan perilaku masyarakat, khususnya pascapenutupan operasional TPA Suwung untuk sampah organik yang berlaku sejak 1 April 2026.